Ujian Nasional sudah didepan mata, tinggal menghitung hari pelaksanaan ujian akan berlangsung. Berbagai peraturan dan hal-hal yang terkait dengan ujian telah dikeluarkan. Tata tertib ujian nasional pun telah dibuat dan dikeluarkan.
- Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum UN dimulai.
- Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara UN Tingkat sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
- Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas disamping pengawas.
- Peserta UN membawa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
- Peserta UN mengisi daftar hadir rangkap 3 dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
- Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
- Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian pada LJUN dapat bertanya pada pengawas ruang UN dengan cara mengcungkan tangan terlebih dahulu.
- Peserta UN mlai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
- Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
- Peserta UN yang memperoleh naskah yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
- Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
- Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangansebelum berakhirnya waktu ujian.
- Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
- Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. Bekerjasama dengan yang peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan dalam jawaban soal;
d. Memperlihatkan pekkerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar ruang ujian;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16. Peserta UN yang melanggar tata tertib dikeluarkan dari ruangan UN dan diberi nilai 0 (nol).